Ketua KPU: Temuan BPK Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pilkada Serentak

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 14 Juli 2015 | 10:51 WIB
Ketua KPU: Temuan BPK Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pilkada Serentak
Ketua KPU, Husni Kamil Malik saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik membantah laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kesiapan pelaksanaan pilkada menjadi tekanan untuk memundurkan pilkada serentak dari 9 Desember mendatang.

"Saya tidak tahu hubungannya apa antara temuan itu dengan penundaan pilkada. Apakah ada hubungannya atau tidak itu kalian yang tahu," kata Husni di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Husni justru mengapresiasi langkah preventif BPK yang memeriksa kesiapan anggaran pelaksanaan pilkada di 269 daerah. Langkah selanjutnya, KPU akan mengklarifikasi temuan-temuan tersebut.

"Laporan BPK itu amat sangat bagus. Misalnya ada kekurangan anggaran di daerah itu wajar karena UU-nya saja baru terbit. Jadi bukan ranah KPU saja untuk menyelesaikan (temuan) itu, tapi juga ada peran Pemerintah dan DPR di dalamnya," kata Husni.

Oleh karena itu, KPU pun telah meminta bantuan Pemerintah pusat untuk membantu mengklarifikasi 10 jenis temuan BPK terkait ketidaksesuaian anggaran pilkada.

"Saya sudah sampaikan dalam rapat dengan Pemerintah dan pimpinan parpol semalam, hanya saja saya belum mendengar tanggapan dari DPR terkait laporan temuan BPK tersebut," kata Husni.

Pada Senin (13/7/2015), BPK melaporkan kepada DPR mengenai 10 jenis temuan ketidaksiapan pelaksanaan pilkada dari segi anggaran. Laporan tersebut terkait ketidaksiapan penyediaan anggaran, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah, rencana penggunaan anggaran, rekening hibah dan penghitungan biaya keamanan.

Kemudian soal ketidaksiapan perangkat bendahara panitia penyelenggara adhoc, pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah, tidak ada prosedur operasional standar dalam sengketa di MK, tahapan belum sesuai jadwal serta ketidaksesuaian pembentukan panitia penyelenggara adhoc di daerah.

Terkait akan hal itu, Pemerintah telah berkomitmen untuk membantu KPU sepenuhnya dalam mengklarifikasi temuan BPK guna mewujudkan pelaksanaan pilkada berjalan lancar sesuai perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI