Sakit-Sakitan, Antasari Azhar Dipertimbangkan Dapat Grasi

Suwarjono Suara.Com
Selasa, 14 Juli 2015 | 06:11 WIB
Sakit-Sakitan, Antasari Azhar Dipertimbangkan Dapat Grasi
Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya jujur beri pertimbangan kemanusiaan walaupun jujur tidak sesuai aturan perundangan, Presiden punya hak kontitusional tapi sebagai Kepala Negara jangan sampai melanggar UU," kata Yasonna.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan terhadap bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI