Suara.com - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 65 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan dikawal staf Konsulat RI Tawau ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin malam (13/7/2015).
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, mengungkapkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah yang dideportasi semuanya berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia.
Sebelum dideportasi, mereka telah menjalani hukumannya sesuai kasus pelanggaran yang dilakukan selama menjadi pekerja asing di negeri jiran tersebut setelah melalui putusan mahkamah setempat.
Dari 65 TKI ilegal yang dideportasi, sebanyak 51 laki-laki dan 14 perempuan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.00 wita menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres.
Salah seorang WNI ilegal yang dideportasi bernama Amir (29) mengungkapkan, dirinya tertangkap saat jalan-jalan di Bandar Tawau saat baru tiga hari berada di negara itu untuk berkunjung ke sanak keluarganya.
"Saya ditangkap waktu jalan-jalan di bandar (kota) ketika baru tiga hari tiba di rumah keluarga. Saya ke sana sekadar silaturahmi sama keluarga saja," ujar pria asal Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.
Amir mengatakan, tertangkap aparat kepolisian dan imigrasi Malaysia ketika operasi pendatang asing sehingga menjalani hukuman selama 10 hari di PTS Air Panas Tawau.
Berdasarkan pendataan BP3TKI Kabupaten Nunukan, mereka berada di negeri jiran menggunakan paspor lawatan 48 halaman sebanyak sembilan orang, paspor TKI 24 halaman (6), pas lintas batas (PLB) sebanyak tiga orang dan selebihnya tanpa menggunakan dokumen keimigrasian (ilegal).
Kemudian, TKI deportasi ini memilih tinggal di Kabupaten Nunukan mencari pekerjaan sebanyak 20 orang, kembali ke Malaysia 45 orang dan ingin pulang ke kampung halamannya satu orang. (Antara)