Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan segera menyelesaikan 80 persen aset bermasalah atau status dikuasai pihak ketiga.
"Target kita kembalikan 80 persen dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) 2014. Nilainya sekitar Rp500 miliar (kerugian negara). Ini kurang lebih 80 persen tahun ini, sekitar Rp495 miliar," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2015).
Lasro menambahkan aset yang lepas dari tangan pemerintah harus bisa ditangani dan dipertanggungjawabkan. Sebab, kata dia, kalau dibiarkan, akan menjadi masalah tersendiri di satuan kerja perangkat daerah.
"Kita mencegah ke depan jangan sampai kejadian lagi, dan pastinya ini akan (menggunakan) penegakan hukum," kata Lasro.
Ia menjelaskan masalah kepemilikan aset terjadi di 43 SKPD. Di antaranya di Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pajak, Dinas Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Pertamanan, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan, PT. Transjakarta dan UPT Pulogadung.
"Ada 43 SKPD, hampir separuh UKPD (unit kerja perangkat daerah), SKPD DKI kan ada 749, yang jadi sampel itu 43 SKPD. Diduga ya sekitar 35 persen yang jadi sampel yang dilakukan oleh BPK. Jadi banyak separo-separo nih, ada di badan, separo lagi UKPD," ujar dia.