Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia berharap Polres Metro Jakarta Selatan merehabilitasi ibu rumah tangga bernama Sharon Rose Leasa Prabowo (47). Sebab, tersangka kasus penganiayaan anak kandung, GT (12), terbukti mengonsumsi narkoba.
"Kita mendorong ada rehabilitasi mental dan narkoba, agar nanti ketika kembali bisa menjadi orangtua yang baik," kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Dengan demikian, kata Erlinda, setelah mentalnya pulih, ibu tiga anak tersebut bisa kembali merawat anak-anak dengan normal.
Menurut Erlinda, Sharon sebenarnya tak hanya menganiaya GT, melainkan juga dua anak kandung lainnya, CLR (14) dan VVL (6). Namun, kata Erlinda, kekerasan lebih banyak dialami GT.
"Ketiga anak dianiaya, hanya intensitasnya yang berbeda. Pengakuan dari ibunya karena GT anak nakal," kata Erlinda.
Untuk itu, KPAI masih mendalami mengapa Sharon lebih sering menganiaya GT.
"Kita sedang uji hal itu," katanya
GT saat ini sudah berada di rumah aman atau save house. Ia masih trauma dan butuh pemulihan mental.
"Soal rindu, kita tadi pagi sudah temui GT. Tidak ingin bertemu dengan orangtua beserta kakak dan adiknya.
Selain meminta rehabilitasi, KPAI juga minta polisi tetap menindaktegas Sharon.