Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta kepolisian tegas menangani kasus ibu rumah tangga bernama Sharon Rose Leasa Prabowo (47). Warga Kompleks Cipulir Permai RT 15/9, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ini menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya, GT (12).
"Kami dukung Polres dalam berikan efek jera, karena banyak kasus yang tidak terekspos," kata Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Erlinda mengatakan proses hukum terhadap Sharon harus tuntas, meskipun GT sebagai anak membutuhkan pendamping orangtua kandung.
"Proses hukum masih tetap dilanjutkan. Polres Jaksel akan lakukan proses lanjutan. Kami khawatir bila tidak ditegakkan hukumnya akan berakibat tidak baik," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Sharon menjadi tersangka pada Kamis (9/7/2015).
"Dari hasil penyelidikan terlapor (Sharon) semula statusnya sebagai saksi sekarang sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Sharon menjadi tersangka setelah bukti permulaan mencukupi, di antaranya keterangan 11 saksi.
"Ada saksi yang lihat langsung, pelaku menampar anaknya," kata Wahyu.
Selain itu, polisi juga memiliki bukti hasil visum.
"Terkait luka gergaji yang diberitakan diawal, korban tidak mengatakan hal tersebut. Dan, kita lihat hasil visum itu bukan luka gergaji," ujarnya.
Atas perbuatannya, ibu tiga anak ini dijerat pasal perlindungan anak yakni Pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.