Suara.com - Ibu rumah tangga bernama Sharon Rose Leasa Prabowo (47) menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, GT (12), Senin (13/7/2015) siang.
Sesampai di Polres Metro Jakarta Selatan, ibu yang diduga menggergaji tangan GT tidak mau menjawab pertanyaan para wartawan.
Sharon yang memakai baju berwarna putih dan celana jeans bergegas menuju lantai dua atau ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan penyidik bakal memeriksa Sharon sebagai tersangka.
Penyidik, katanya, sudah melengkapi bukti dalam pemberkasan, seperti hasil visum GT, pengecekan urine Sharon, dan keterangan saksi.
"Tinggal keterangannya (LSR) sebagai tersangka saja," kata Audie.
Sharon disangkakan melanggar pasal perlindungan anak yakni Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.