Suara.com - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Margriet Megawe (Margaret) dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) ditunda hingga usai liburan Idul Fitri. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polda Bali, belum memberikan keterangan atas pernyataan pemohon, yakni Margaret yang diwakili tim kuasa hukumnya.
"Berhubung dengan adanya hari raya lebaran dan cuti bersama maka sidang ditunda, dimulai lagi pada 27 Juli 2015," ujar hakim tunggal sidang, Ahmad Paten Silly, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7/2015).
Sidang pada tanggal 27 Juli nanti akan dimulai dengan agenda keterangan dari termohon, Polda Bali. Sidang kemudian dilanjutkan pada 28 Juli dengan agenda membawa barang-barang bukti. Setelah itu, pada tanggal 29 Juli, pengadilan akan mengeluarkan keputusan soal diterima atau ditolaknya permohonan praperadilan tersebut.
Pihak pengacara Margaret juga sepakat bahwa sidang akan dilanjutkan pada 27 Juli 2015 mendatang.
Sidang praperadilan dengan pemohon Margriet Christina Megawe itu dimulai pada pukul 10.45 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA. (Luh Wayanti)