Suara.com - Polres Jakarta Selatan, hari Senin (13/7/2015) melakukan pemeriksaan terhadap Sharon Rose Leasa Prabowo (47) (LSR), perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, GT (12), Kamis 9 Juli 2015 lalu. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru.
Menurutnya, sejauh ini penyidik sudah merampungkan bukti-bukti seperti hasil visum GT, pengecekan urine Sharon dan keterangan yang diperoleh dari beberapa saksi yang sudah diperiksa.
"Tinggal keterangannya (LSR) sebagai tersangka saja," kata Audie saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2015).
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah menaikan status Sharon Rose Lease Prabowo (47) dari saksi menjadi tersangka. Sharon merupakan terlapor atas kasus penelantaran anak yang juga diduga melakukan tindak kekerasan dengan menggergaji tangan anak kandungnya GT (12).
"Dari hasil penyelidikan terlapor (Sharon) semula statusnya sebagai saksi sekarang sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Kamis (9/7/2015).
Peningkatan status ini setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti dan pengakuan para saksi. Ada 11 saksi yang diperiksa dan satu orang di antaranya melihat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Sharon kepada GT.
"Ada saksi yang lihat langsung, pelaku menampar anaknya," kata Wahyu.
Sedang, untuk hasil visum kepada korban, Polisi mendapatkan luka memar baru di bagian bibir. Sementara, beberapa tubuh lainnya, seperti luka parut di paha kanan, paha kiri, punggung dan lengan ditengarai luka lama lantaran sudah tertutup.
"Terkait luka gergaji yang diberitakan di awal, korban tidak mengatakan hal tersebut. Dan, kita lihat hasil visum itu bukan luka gergaji," kata dia.
Atas perbuatannya, Ibu tiga anak ini disangkakan melanggar pasal perlindungan anak yakni pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.