Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh menyatakan tengah mempertimbangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dua orang komisioner KY.
Keduanya adalah Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi atas kasus pencemaran nama baik.
"Akan kita pikirkan dulu, kalau sumir sekali penetapannya tentu akan kita ajukan," ujar Imam dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Dia menambahkan, KY juga akan berkordinasi dengan tim penasehat hukum Taufiq dan Suparman Marzuki untuk membicarakan langkah-langkah ke depan, termasuk pertimbangan praperadilan ini.
"Kita juga akan koordinasi dulu dengan tim advokat kita," ujarnya.
Seperti diberitakan, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka atas laporan Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang memenangkan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).