Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Syahuri menyatakan tidak akan mundur meski sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Dalam kasus ini Sarpin melaporkan Taufiq dan komisioner KY lainnya, Surahman Marzuki.
Menurut Taufiq, kasus ini tidak menyangkut masalah moral dan etika, sehingga tidak perlu mundur dari jabatan Komisioner KY.
"Kalau saya mencuri atau mungkin saya lakukan perbuatan tercela, sudah seharusnya saya mundur. Tapi ini kasusnya bukan terkait moral dan mungkin bukan masalah hukum jadi saya tidak mundur," kata Taufiq dalam konfrensi Pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Sementara itu, Komisioner KY Imam Anshori yang hadir dalam konfrensi pers ini, mengatakan, tidak ada aturan di KY yang mengharuskan mundur atau berhenti seorang komisioner KY yang terjerat hukum. Kasus yang menimpa Suparman dan Taufiq juga tidak terkait masalah etika sehingga langkah mundur sangatlah kurang tepat.
Selain itu, Imam menambahkan, status Taufiq dan Suparman masih tersangka dan belum inkrah. Sehingga, menurutnya, keduanya tidak harus mundur dari jabatannya.
"Kalau Pak Taufiq kena OTT, kaya di Medan, boleh lah mundur. Tapi kalau kasus ini kan beda, tidak ada hubungannya dengan etika. Kalau beliau mundur, malah kami keberatan," ujar Imam.
Taufiqurahman: Saya Tidak Akan Mundur dari KY
Minggu, 12 Juli 2015 | 21:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
14 November 2024 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI