Suara.com - PPP hasil Muktamar Surabaya dari kubu Romahurmuziy (Romi) berharap PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) dan Akhmad Ghazali Harahap tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) yang mengabulkan banding dari Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly dan Pengurus PPP yang dipimpin Romahurmuziy (Romi), pada Jumat (10/7/2015).
"DPP PPP mengimbau kepada saudara Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kuasa hukum PPP Lutfie Hakim dalam jumpa persnya di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).
Supaya, sambungnya, seluruh kader PPP bisa bersatu lagi dan bisa melakukan konsolidasi menjelang Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Selain itu, dia meminta supaya Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah untuk berhenti melakukan upaya pecah belah PPP yang dilakukan dengan membentuk pengurus tandingan.
Dia juga menekankan, Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah tidak memiliki legalitas apa pun terhadap PPP. Sebab, Djan Faridz tidak terlibat dalam perselisihan PPP ini.
"Dalam kasus PPP tidak ada nama Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai pihak bersengketa. Yang bersengketa adalah, Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap melawan MenkumHAM, dan DPP PPP," kata Lutfie.
PPP Kubu Romi Imbau Kubu SDA Tidak Ajukan Kasasi
Minggu, 12 Juli 2015 | 20:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi Diusulkan Jadi Ketum PPP, Rommy Bilang Begini
18 Desember 2024 | 14:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 02:10 WIB
News | 23:30 WIB
News | 22:34 WIB
News | 21:25 WIB
News | 21:23 WIB