Mudik, Warga Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Arif Sodhiq Suara.Com
Sabtu, 11 Juli 2015 | 13:39 WIB
Mudik, Warga Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi
Ilustrasi mobil [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Tangerang Kota, Banten, mempersilahkan bagi warga yang akan mudik untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi.

"Kalau memang warga ragu meninggalkan kendaraan di rumah, maka bisa dititip di kantor polisi termasuk di Polres," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Agus Pranoto di Tangerang, Sabtu (11/7/2015).

Dia mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan Babinkamtibmas untuk mendata perumahan yang kemungkinan sepi karena ditinggal penghuninya mudik. Kepolisian akan bekerja sama dengan petugas keamanan setempat untuk melakukan pengamanan.

Selain itu Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan patroli rutin untuk mengecek seluruh perumahan yang ditinggal penghuninya mudik.

"Kita sudah bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan RT/RW agar bisa melapor bila wilayah tersebut sepi karena banyak ditinggal mudik agar kami berikan petugas untuk pengamanan," katanya.

Dari 13 kecamatan atau 104 Kelurahan di Kota Tangerang, pihaknya akan memberikan perhatian yang sama.

"Semuanya akan mendapatkan pengamanan yang sama," tegasnya.

Sementara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan telah meminta kepada Camat atau Lurah agar mengontrol setiap wilayahnya jelang mudik.

Warga diharapkan mendapatkan pelayanan informasi mengenai mudik seperti layanan mudik gratis hingga keamanan di rumahnya.

"Kita harap warga pun aktif melapor kepada RT/RW setempat agar rumah yang ditinggalkannya mendapat perhatian saat ditinggal mudik," katanya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI