Kejaksaan Masih Dalami Kasus 'Rekening Gendut' 8 Kepala Daerah

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 10 Juli 2015 | 23:38 WIB
Kejaksaan Masih Dalami Kasus 'Rekening Gendut' 8 Kepala Daerah
Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (saat masih jadi Wakapolri), Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiquerachman Ruki [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan masih mendalami kasus dugaan kepemilikan rekening gendut delapan kepala daerah.

"Itu perlu didalami dulu. Tentunya, kita akan lakukan pendalaman dan kita dapat bantuan dari PPATK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Ia menjelaskan PPATK juga tentunya mereka tidak langsung menyatakan itu sudah pasti tipikor. Mereka meminta kita mendalami juga.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Maruli Hutagalung mengatakan, salah satu langkahnya menelusuri adanya dugaan dana dari rekening Nur Alam yang mengalir ke perusahaan tambang Richcorp International Limited di Hongkong.

Bahkan, kata dia, tim jaksa penyidik telah mengirim surat pertanyaan ke Hongkong. "Kita membuat pertanyaan lalu dikirim ke Hongkong untuk mendapatkan jawaban, sudah ada jawabannya, nanti saja kita lihat. Jadi masih didalami," katanya.

Penyelidikan rekening delapan kepala daerah tersebut dilakukan berdasarkan pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terlihat mencurigakan dalam transaksi keuangan melalui rekening.

Di antaranya, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Bupati Seruyan Sudarsono, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Bupati Klungkung I Wayan Candra, dan Bupati Rejang Lebong Suherman. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI