Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Kedua pimpinan KY ini diperkarakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Iya betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat malam (10/7/2015).
Namun Budi Waseso enggan menyebut jabatan kedua komisioner KY tersebut. Menurutnya, mereka dalam proses hukum ini atas nama individu.
"Jangan bicara institusinya. Siapapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," jelas Budi Waseso.
Seperti diberitakan, Sarpin melaporkan kedua pimpinan pengawas KY itu karena merasa namanya dicemarkan, terkait putusannya yang memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK.
Sementara itu, alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka kedua komisioner KY itu adalah pernyataan di media masa, ditambah dengan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.
"Alat bukti sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata dia.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menjadwalkan memanggil kedua tersangka pada awal pekan depan, Senin (13/7/2015). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Kami sudah kirim surat panggilan. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," pungkasnya.