Kejaksaan Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Cina

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 10 Juli 2015 | 22:46 WIB
Kejaksaan Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Cina
Dahlan Diperiksa Bareskrim Lagi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengizinkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara, senilai Rp1,063 triliun, berobat ke Cina. 

"Pak dahlan minta izin berobat. Atas dasar kemanusiaan ya kami berikan. Namanya berobat, Iya kan? Konon dokternya hanya di sana. Kami berikan izin tapi dengan batasan waktu yang jelas," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Dalam kasus itu, kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sebanyak 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI