Pertemuan Pacquiao-Setya Novanto Tak Pengaruhi Hukuman Mary Jane

Jum'at, 10 Juli 2015 | 17:48 WIB
Pertemuan Pacquiao-Setya Novanto Tak Pengaruhi Hukuman Mary Jane
Petinju Filipina Manny Pacquiao atau Pacman mengunjungi terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso di LP Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (10/7). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senator sekaligus petinju asal Filipina Manny Pacquiao atau Pacman menemui Ketua DPR Setya Novanto di gedung DPR, Jumat (10/7/2015) siang.

Kedatangan Pacman untuk membahas kasus terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso. Sebelum menemui Setya, Pacman terlebih dulu menjumpai Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.

Menanggapi langkah-langkah Pacman, Jaksa Agung Prasetyo hal itu merupakan hak Pacman.

"Ya biar saja, itu hak mereka," ‎kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Prasetyo menegaskan pertemuan Pacman dengan pimpinan DPR tak mempengaruhi rencana eksekusi mati terhadap Mary Jane.

‎"Oh tidak tidak (jadwal eksekusi ditunda). Seperti yang saya bilang, kami menunggu proses hukum yang ada di Filipina," ujarnya.

Kejaksaan tetap menghormati proses hukum Filipina terhadap Mary Jane.

Meski pengadilan Filipina menyatakan Mary hanyalah korban perdagangan manusia, kata Prasetyo, hal itu tak menggugurkan keputusan hukum Indonesia untuk mengeksekusi mati Mary Jane.

"Kami hormati proses hukum mereka. Kalau betul ternyata Mary Jane itu korban human trafficking, itu tentu tidak mempengaruhi hukum yang ada di sini. Faktanya dia memasukkan heroin ke Indonesia," imbuhnya.

Namun, kata dia, dari hasil peradilan di Filipina, Mary Jane nanti bisa memiliki novum (alat bukti baru) bahwa dia korban perdagangan manusia. Hal itu bisa menjadi alasan Mary Jane kembali mengajukan grasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

"Itu (novum baru) mungkin saja dijadikan alasan dia untuk mengajukan grasi atau PK, tapi tidak akan menggugurkan vonis yang sudah ada. Berubah mungkin iya, karena ada novum, tapi untuk menghilangkan dan membuat si Mary Jane bebas saya rasa tidak. Kami akan lakukan upaya hukum kalau sampai bebas," katanya.

Mary Jane merupakan terpidana yang sangat beruntung. Dia akan dieksekusi mati bersama delapan terpidana lainnya di Nusakambangan. Beberapa detik menjelang eksekusi mati, Kejaksaan Agung membatalkan karena dilobi oleh Presiden Filipina Benigno Aquino Jr.

Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri akhirnya menyatakan Mary Jane bersalah karena berusaha menyelundupkan 5,7 kilogram heroin dan dia divonis hukuman mati pada Oktober 2010. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI