Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ilham Arief Langsung Ditahan

Jum'at, 10 Juli 2015 | 15:07 WIB
Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ilham Arief Langsung Ditahan
Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/7/2015). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/7/2015).

Di ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus transfer tata kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012, selama kurang lebih lima setengah jam.

Saat hendak diantar ke rumah tahanan KPK, politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan akan mengikuti semua proses hukum.

"Saya menghormati dan menghargai apa yang jadi keputusan dan saya akan mengikuti prosesnya," kata Ilham sesaat sesudah mengenakan seragam orange di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Walaupun saya sudah melalui tahapan-tahapan seperti praperadilan, saya minta doanya saja," Ilham menambahkan.

llham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

KPK kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Dia dijerat dengan kasus yang sama yakni dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer tata kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI