Suara.com - Manajemen maskapai Citilink Indonesia memutuskan membatalkan seluruh penerbangan dari dan ke Denpasar, Bali, serta Lombok, Nusa Tenggara Barat, hari ini akibat peningkatan aktivitas Gunung Raung di Jawa Timur.
Gunung Raung (3.332 mdpl) di perbatasan tiga kabupaten wilayah timur Provinsi Jawa Timur yang meletus beberapa hari terakhir menyemburkan abu vulkanik yang tertiup angin ke arah timur ke Bali dan Lombok.
Kondisi ini dinilai mulai mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan di wilayah ini, demikian President & CEO Citilik Indonesia Albert Burhan.
Albert menjelaskan pembatalan terbang mengacu pada pemberitahuan yang dikeluarkan otoritas penerbangan.
"Dasar kebijakan untuk tidak melakukan operasi penerbangan dari dan ke Denpasar serta Lombok adalah demi safety atau alasan keamanan dan keselamatan penerbangan. Bagi Citilink itu hal yang terutama saat ini," ujar Albert.
Ia mengemukakan hal itu terkait dengan semakin meluasnya abu vulkanik dari Gunung Raung.
Sedikitnya ada 27 penerbangan Citilink Indonesia menerbangi rute Jakarta-Denpasar, Surabaya-Lombok, Surabaya-Denpasar, Bandung-Denpasar, Bandung-Lombok, dan Balikpapan-Denpasar, sedangkan penerbangan untuk rute-rute lainnya berjalan normal seperti biasa.
Citilink mengimbau penumpang mengubah reservasi atau pesanan tiket dengan menyediakan sejumlah pilihan kepada penumpang mulai dari refund (pengembalian uang tiket) secara penuh dan tidak ada potongan, re-route, dan juga reschedule penerbangan para penumpang.
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan saat ini terus memonitor perkembangan yang masih berlangsung serta mengintensifkan kerja sama dengan pihak bandara, BMKG, dan juga instansi terkait lainnya sebagai antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan," tutur Albert.
Vice President Communication Citilink Indonesia Benny S. Butarbutar menambahkan untuk memudahkan penumpang melakukan refund, re-routedan juga reschedule, manajemen Citilink menyarankan penumpang untuk menghubungi call center 0804 1080808 atau customer service di bandara setempat.
Karena kejadian ini merupakan bencana alam dan masuk kategori force majoure atau di luar dugaan, maka Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.77 Tahun 2011 yang mengatur pemberian kompensasi terhadap penumpang akibat penundaan yang diakibatkan maskapai, pihak bandara ataupun kesalahan operasional menjadi tidak berlaku.
"Untuk lebih jelas, detail penerbangan yang terkena dampak dari erupsi Gunung Raung bisa dilihat di website atau laman Citilink www.citilink.co.id," kata Benny. (Antara)