Karena kejadian ini merupakan bencana alam dan masuk kategori force majoure atau di luar dugaan, maka Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.77 Tahun 2011 yang mengatur pemberian kompensasi terhadap penumpang akibat penundaan yang diakibatkan maskapai, pihak bandara ataupun kesalahan operasional menjadi tidak berlaku.
"Untuk lebih jelas, detail penerbangan yang terkena dampak dari erupsi Gunung Raung bisa dilihat di website atau laman Citilink www.citilink.co.id," kata Benny. (Antara)