Suara.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tiga hakim PTUN Medan, satu panitera, dan satu pengacara, di Medan, Sumatera Utara.
Tiga hakim yang ditangkap yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sedangkan panitera yang ditangkap ialah Panitera Sekretaris bernama Syamsir Yusfan. Sementara pengacara yang ditangkap berasal dari kantor hukum OC Kaligis.
"Sementara seorang tersangka sebagai pengacara adalah berinisial MYB alias G," kata pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jumat (10/7/2015).
Nama pengacara tersebut M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Kaligis belum bisa memastikan apakah anak buahnya terlibat dalam kasus yang ditangani KPK atau tidak.
Dia meminta agar tidak langsung dikaitkan dengan kasus suap yang dilakukan pengacaranya. Kaligis mengaku tidak tahu menahu kalau Gerry pergi ke Medan.
"Saya di Bali, ada rumah diserobot orang. Itu aja, dari kemarin di Denpasar. Gerry juga nggak lapor pergi ke sana (Medan). Saya baru bela perkara di Bali, semua tahu kok," kata Kaligis.
Kaligis mengatakan kasus lahan di Medan atau kasus yang pernah diurus di Pengadilan Tata Usaha Negara sudah selesai sejak lama.
Karena itu, katanya, tidak logis apabila pengacaranya menyuap suap untuk perkara yang sudah selesai ditangani.
"Saya nggak tahu sama sekali, apalagi dihubungkan dengan sogok Ada perkara di Medan ngapain disogok.Kalau sebelum menang masuk akal, ini logis, atau barangkali, saya cuma kira-kira, ada yang minta duit lebaran barangkali si oknum ini," katanya.
Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7/2015), selain menangkap lima orang, KPK juga menyita uang ribuan dolar Amerika Serikat dari lokasi tempat kelimanya orang itu.
Kelima orang tersebut, saat ini sudah berada di KPK dan sedang diperiksa penyidik.