Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna Budi Antoni. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar ketika masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan, tahun 2013.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk kasus suap pilkada di MK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat(10/7/2015).
Ini merupakan pemeriksaan perdana secara bersama-sama terhadap pasangan suami istri tersebut setelah mereka ditahan KPK.
KPK menetapkan suami istri tersebut menjadi tersangka pada Kamis (2/7/2015) lalu.
Mereka jadi tersangka dari hasil pengembangan atas putusan akhir Akil, dimana berdasarkan putusan tersebut, Akil terbukti menerima suap Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang.
Tak hanya itu, suami istri tersebut juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk dugaan kedua, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.