Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua Kepala Daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi yaitu Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani.
"Iya benar, Bupati Bengkalis dan Bupati Kotabaru telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015).
Wiyagus menjelaskan Herliyan diduga korupsi anggaran bantuan sosial di Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan kerugian negara diperkirakan Rp29 milar.
Sedangkan, Irhami diduga korupsi dan menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin proyek pertambangan di Kalimantan Barat.
"Untuk kasus Irhami kerugian negaranya masih dihitung," ujarnya.
Wiyagus menyatakan dalam waktu dekat akan memeriksa mereka.
Ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso yang menyebut ada seorang gubernur yang akan menjadi tersangka kasus korupsi, Wiyagus belum mau mengungkapnya.
"Sabar ya, nanti kami sampaikan," katanya.