Suara.com - Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, menangis saat menerima kunjungan warga senegaranya yang merupakan petinju kelas dunia, Manny Pacquaio, di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (10/7/2015) pagi.
"Ya tadi sempat nangis waktu berdoa bersama, wong kalau kita berdoa biasa aja bisa nangis, apa lagi ini," kata Dwi Prasetya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Dwi Prasetyo Santoso, sesaat setelah acara kunjungan Pacman selesai.
Dwi yang tadi ikut dalam pertemuan antara Pacman dan Mary Jane tidak mengerti apa yang mereka bicarakan. Mereka bicara menggunakan bahasa Tagalog.
Ketika Dwi bertanya kepada Pacman mengenai pembicaraan tadi, isinya tidak terkait politik, melainkan murni mengenai kemanusiaan.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit, Pacman menerima syal dan batu akik dari Mary Jane. Sebaliknya, Pacman memberikan sejumlah uang kepada Mary Jane.
"Tadi Pacquaio juga kasih uang ke Mary Jane, tapi karena aturannya narapidana tidak boleh bawa uang di dalam lapas jadi uangnya kami simpankan, untuk jumlahnya belum tahu, soalnya belum dihitung," kata Dwi.
Sebelum meninggalkan lembaga pemasyarakatan menuju Bandara Adisucipto Yogyakarta, Pacman berterimakasih kepada pemerintah Indonesia karena sudah diberi kesempatan ketemu Mary Jane.
"Terima kasih telah mengijinkan kami menemui Mary Jane, juga masyarakat dan Presiden yang telah membantunya," kata Pacman.
Menurut Pacman, Mary Jane merupakan korban perdagangan obat ilegal. Pacman yang juga seorang senator itu berjanji akan melakukan investigasi ulang terhadap kasus perempuan itu.
"Kami akan melakukan investigasi terhadap perekrut Mary Jane, saya percaya dari informasi yang saya terima, Mary Jane tidak bersalah. Saya berpikir Mary Jane adalah salah satu korban perekrutan ilegal dan perdagangan manusia," kata Pacman.
Pacman menemui Mary Jane untuk memberikan dukungan moral.
Pacman tiba di Lapas Wirogunan pukul 07.40 Wib tadi. Ia mengenakan baju berwarna biru muda.
Pacman didampingi istrinya, Maria Geraldine Jamora, kemudian Duta Besar Filipina untuk Indonesia Maria Lumen B. Isletta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY beserta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan.
Pacman hanya sekitar 30 menit berada di Wirogunan. Usai berbincang dengan Mary Jane, dia berdoa bersama, setelah itu foto bersama di Wirogunan.
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus narkoba yang hingga saat ini masih menanti waktu eksekusi. Filipina sangat berharap Mary Jane bebas karena dianggap menjadi salah satu korban perdagangan manusia.
Mary Jane merupakan terpidana yang sangat beruntung. Dia akan dieksekusi mati bersama delapan terpidana lainnya di Nusakambangan. Beberapa detik menjelang eksekusi mati, Kejaksaan Agung membatalkan karena dilobi oleh Presiden Filipina Benigno Aquino Jr.
Mary Jane ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri akhirnya menyatakan Mary Jane bersalah karena berusaha menyelundupkan 5,7 kilogram heroin dan dia divonis hukuman mati pada Oktober 2010. (Wita Ayodhyaputri)