Suara.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Jumat (10/7/2015) pagi tampak mendatangi Gedung KPK. Tak ada komentar saat ditanya terkait apa kehadirannya di Gedung KPK pada hari ini. Namun, diduga kehadiran Ilham kali ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer tata kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2015) sudah untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ilham. Dengan demikian satu-satunya alasan Ilham untuk membentengi diri, sudah tidak manjur lagi untuk mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua setelah penyidik menerima alasan logis yang disampaikan oleh Ilham. Untuk diketahui, lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
KPK kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni, dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ilham Arief Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Jum'at, 10 Juli 2015 | 10:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!
01 Juli 2024 | 13:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI