Suara.com - Tiga hakim PTUN Medan, satu panitera, dan satu pengacara, yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, sudah tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015) dini hari.
Sesampai di KPK, kelima orang tersebut langsung diperiksa penyidik.
Tiga hakim yang ditangkap yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sedangkan panitera yang ditangkap ialah Panitera Sekretaris bernama Syamsir Yusfan. Sementara pengacara yang ditangkap berasal dari kantor hukum OC Kaligis.
Kemarin, Kepala Humas PTUN Medan Sugianto mengatakan para hakim ditangkap saat sedang menangani perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad. Fuad menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyangkut kasus bantuan sosial dan BDB Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyegel mobil jenis Toyota Fortuner nomor polis BK 268 WZ yang terparkir PTUN Medan.
Dalam penyisiran di kantor PTUN, penyidik KPK mengamankan ribuan lembar uang dalam pecahan dolar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan suap penanganan kasus di PTUN Medan.
"Detail perkara saya kurang tahu, itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN," kata Priharsa.