Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terus menggenjot penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010 yang menyeret Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Untuk memwujudkan hal tersebut, Kapolri Jendral Badroidin Haiti menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengirim penyidik untuk memeriksa tersangka kasus korupsi PT Trans-Pasofic Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang lari ke Singapura.
"Sudah dikirim penyidik untuk memeriksa satu tersangka Honggo yang lari ke Singapura,"kata Jendral Badroodin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jendral Badroidin mengaku sangat kesulitan untuk membawa Honggo ke Indonesia. Pasalnya tidak adanya aturan atau perjanjian ekstradisi dimana Singapura bisa mengirim Honggo dari negeri Singa tersebut untuk diperiksa di sebagai tersangka di Indonesia.
"Memang gampang? Itu kan wilayah negara lain," tanya Badroidin menjawab pertanyaan awak media.
Seperti diketahui, selain Honggo, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga sudah menetapkan mantan Deputi finasial ekonomi dan pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan juga Mantan Ketua BP Migas, Raden Priyono sebagai tersangka.Kasus yang menelan kerugian negara hingga dua Triliunan rupiah ini berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Selanjutnya, dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Susilo Bambang Yudhoyono.Sesuai kebijakan Wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.
Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.