Suara.com - Jaksa Agung HM. Prasetyo membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang panitera pengganti, dan seorang pengacara berinisial G dari law firm OC Kaligis. Prasetyo mengatakan, kasus yang sedang ditangani pihaknya tersebut terkait dengan kasus dugaan suap Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
"Iya benar (terkait kasus yang ditangani Kejaksaan)," kata Prasetyo usai menghadiri buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Hingga saat ini, Prasetyo menambahkan, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. Bahkan, pihaknya sedang menghadapi gugatan praperadilan terkait kasus tersebut.
"(Masih) Jalan. Hanya masih digugat di pengadilan," katanya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP menyatakan, oknum-oknum yang diamankan dalam OTT kali ini terkait dengan suatu perkara yang digugat pengacara G di PTUN Medan. Namun, Johan mengaku tak mengetahui secara detil mengenai gugatan yang dimaksud.
"Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN. Pengacara ini yang menggugat ke PTUN," katanya.
Seperti diberitakan, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015) siang. Berdasar informasi, lima orang yang ditangkap, yakni, Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi, dan Gumala Ginting serta panitera pengganti Yusril Sofian.
Keempatnya tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK saat menerima uang suap dari seorang pengacara berinisial G di Kantor Ketua PTUN Medan. Tak hanya mengamankan lima orang, dari lokasi kejadian, tim satgas KPK juga menyita sejumlah uang. Diduga, uang Dollar Amerika itu merupakan uang suap kepada para hakim PTUN terkait penanganan suatu perkara.