KPK Minta Penyidik Dibekali Senjata Api, Ini Tanggapan Kapolri

Kamis, 09 Juli 2015 | 21:01 WIB
KPK Minta Penyidik Dibekali Senjata Api, Ini Tanggapan Kapolri
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasca peristiwa teror yang dialami salah seorang penyidik, KPK berencana mengurus perizinan senjata api (senpi)  yang bakal digunakan oleh penyidiknya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Badroodin Haiti mengatakan, penyidik KPK bisa mendapatkan senjata api tersebut selama tidak melanggar aturan.

"Itu tidak melanggar aturan selama ada iznnya," kata Badroodin usai Buka Puasa bersama dengan pihak KPK di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Badroodin mengaku, pemberian izin kepada penyidik KPK untuk menggunakan senpi, bukan karena adanya dugaan kriminalisasi. Namun, sebenarnya hal tersebut sudah terjadi sejak lama bahkan sebelum kekisruhan KPK dengan Polri terjadi.

"Senjata kalau tidak ada izinnya ya salah, karena bisa diperpanjang sepanjang suratnya sah," katanya.

Badrodin menambahkan, akan siap membantu penambahan pengeluaran izin kepemilikan senjata api oleh KPK.

"Kemarin mereka (KPK) minta 15 penyidik dan sudah diberikan oleh kepolisian. Kan KPK mintanya 15 kemarin," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan akan memperpanjang perizinan senajata api untuk membekali para penyidiknya dengan senjata api, pasalnya salah satu yang  dipersoalkan Polri pada kericuhan yang lalu adalah terkait izin senjata api tersebut.

Langkah ini diambil setelah salah satu penyidiknya diteror pihak tak kenal.

 Hingga kini, kata Johan, KPK memiliki sekitar 80-100 pucuk senjata api. Jika izin tersebut telah diperbaharui, para penyidik akan kembali dipersenjatai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI