Suara.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman menilai keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sudah tepat.
"Sudah tepat keputusan MK itu. Nah kita ini tinggal mengawal dan mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut ke depannya," kata Rambe kepada wartawan di gedung Nusantara II, Kamis (9/7/2015).
Rambe menekankan DPR akan membatasi pencalonan petahana. Sedangkan mengenai kerabat dari petahana, Rambe mengatakan semua kembali ke individu masing-masing.
"Di sini yang kita batasi petahananya, incumbent-nya. Kalau sudah menjabat dua periode ya tidak boleh maju mencalonkan diri lagi. Kalau buat kerabatnya ya terserah, itu hak dari individu masing-masing," kata Rambe.
Menurutnya kalau MK membuat keputusan untuk membatasi kerabat petahana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, hal itu akan dinilai sebagai perampasan terhadap hak asasi manusia.
"Perampasan hak kalau sampai didiskriminasi soal pencalonan kerabat petahana. Itu bisa dikatakan menyalahi takdir itu," kata Rambe.
"Untuk para petahana juga hendaknya mendukung siapa yang terbaik untuk jadi penggantinya. Baik itu dari lingkungan keluarga maupun bukan, yang penting itu yang terbaik," Rambe menambahkan.