Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengecam tindakan yang dilakukan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan dua hakim lainnya yang ditangkap KPK dan diduga menerima suap saat menangani perkara.
"Kami mengecam, karena masih ada hakim yang melanggar sumpah jabatannya," kata Hatta saat tiba untuk memenuhi undangan buka bersama dengan KPK, di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Kendati demikian, Hatta belum memastikan sanksi yang berupa pemecatan terhadap ketiga hakim PTUN Medan yang kini telah diamankan penyidik.
Hatta menjelaskan, akan menunggu mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku terlebih dahulu.
"Ini sudah masuk dalam proeses hukum, maka kita akan lihat dulu proes pidananya terlebih dahulu, baru nanti kami akan tindak lanjuti," katanya.
Seperti diberitakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga hakim, satu panitera dan pengacara dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan pada hari ini.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting.
Sementara panitera yang diamankan yakni Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang berinisial G dari kantor advokat OC Kaligis.
Selain menangkap lima orang, KPK juga menyita ribuan Dolar Amerika dari lokasi penangkapan.