Suara.com - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto, terkait kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali Pesanggrahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini sebagai langkah lanjutan pemeriksaan yang sempat dilakukan kemarin, Rabu (8/7/2015).
"Minggu depan akan kita panggil lagi pak Tri Djoko, karena pemeriksaan kemarin belum selesai," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono, Kamis (9/8/ 2015).
Dalam pemeriksaan itu, Djoko dicecar penyidik soal kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Kepala Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Saat itu, Djoko diduga bertanggungjawab atas pengadaan tanah dalam proyek tersebut.
"Namun, status Tri Djoko sampai saat ini diperiksa sebagai saksi," kata Mudjiono.
Meski demikian, Mudjiono mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan Djoko dalam kasus korupsi tersebut.
"Nanti perkembangannya kita tunggu bagaimana hasil keterangan saksi yang lain sehubungan dengan Kepala Dinas tersebut, kemarin sudah dipanggil dari pihak kecamatan, kelurahan dan yang akan datang diperiksa saksi dari pemerintah kota," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembebasan tanah Normalisasi Kali Pesanggrahan di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta 2013.
Kelima orang yang telah ditetapkan tersangka yakni MD, HS, MR alias M, ABD dan JN.
Dalam kasus ini, MD berperan mengurus dokumen kepemilikan tanah, HS berperan sebagai penyandang. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap MR alias M.
"Modusnya ABD dan JN disuruh MD untuk mengaku sebagai ahli waris tanah yang akan dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta, padahal tanah itu milik BUMD yang sudah dibebaskan pada tahun 1974," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, Selasa (7/7/2015).
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa dokumen tanah, tiga bidang tanah, uang senilai Rp105 juta dan tiga kendaraan bermotor. Adapun, total kerugian yang disebabkan dalam kasus ini mencapai Rp32,8 miliar.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri keterlibatan pihak Pemprov DKI terkait kasus ini. Sejauh ini pihaknya juga sudah memeriksa saksi sebanyak 77 orang.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk memanggil saksi ahli. Kita kejar para pengguna kuasa anggarannya, karena ada kemungkinan ke sana," kata dia.