"Modusnya ABD dan JN disuruh MD untuk mengaku sebagai ahli waris tanah yang akan dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta, padahal tanah itu milik BUMD yang sudah dibebaskan pada tahun 1974," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, Selasa (7/7/2015).
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa dokumen tanah, tiga bidang tanah, uang senilai Rp105 juta dan tiga kendaraan bermotor. Adapun, total kerugian yang disebabkan dalam kasus ini mencapai Rp32,8 miliar.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri keterlibatan pihak Pemprov DKI terkait kasus ini. Sejauh ini pihaknya juga sudah memeriksa saksi sebanyak 77 orang.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk memanggil saksi ahli. Kita kejar para pengguna kuasa anggarannya, karena ada kemungkinan ke sana," kata dia.