Korupsi Kali Pesanggrahan, Polisi Periksa Lagi Kadis Tata Air DKI

Kamis, 09 Juli 2015 | 16:47 WIB
Korupsi Kali Pesanggrahan, Polisi Periksa Lagi Kadis Tata Air DKI
Mapolda Metro Jaya. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto, terkait kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali Pesanggrahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini sebagai langkah lanjutan pemeriksaan yang sempat dilakukan kemarin, Rabu (8/7/2015).

"Minggu depan akan kita panggil lagi pak Tri Djoko, karena pemeriksaan kemarin belum selesai," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono, Kamis (9/8/ 2015).

Dalam pemeriksaan itu, Djoko dicecar penyidik soal kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Kepala Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Saat itu, Djoko diduga bertanggungjawab atas pengadaan tanah dalam proyek tersebut.

"Namun, status Tri Djoko sampai saat ini diperiksa sebagai saksi," kata  Mudjiono.

Meski demikian, Mudjiono mengaku akan  mendalami dugaan keterlibatan Djoko dalam kasus korupsi tersebut.

"Nanti perkembangannya kita tunggu bagaimana hasil keterangan saksi yang lain sehubungan dengan Kepala Dinas tersebut, kemarin sudah dipanggil dari pihak kecamatan, kelurahan dan yang akan datang diperiksa saksi dari pemerintah kota," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima  tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembebasan tanah Normalisasi Kali Pesanggrahan di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta 2013.

Kelima orang yang telah ditetapkan tersangka yakni MD, HS, MR alias M, ABD dan JN.

Dalam kasus ini, MD berperan mengurus dokumen kepemilikan tanah, HS berperan sebagai penyandang. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap MR alias M.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI