Suara.com - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto, terkait kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali Pesanggrahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini sebagai langkah lanjutan pemeriksaan yang sempat dilakukan kemarin, Rabu (8/7/2015).
"Minggu depan akan kita panggil lagi pak Tri Djoko, karena pemeriksaan kemarin belum selesai," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono, Kamis (9/8/ 2015).
Dalam pemeriksaan itu, Djoko dicecar penyidik soal kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Kepala Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Saat itu, Djoko diduga bertanggungjawab atas pengadaan tanah dalam proyek tersebut.
"Namun, status Tri Djoko sampai saat ini diperiksa sebagai saksi," kata Mudjiono.
Meski demikian, Mudjiono mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan Djoko dalam kasus korupsi tersebut.
"Nanti perkembangannya kita tunggu bagaimana hasil keterangan saksi yang lain sehubungan dengan Kepala Dinas tersebut, kemarin sudah dipanggil dari pihak kecamatan, kelurahan dan yang akan datang diperiksa saksi dari pemerintah kota," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembebasan tanah Normalisasi Kali Pesanggrahan di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta 2013.
Kelima orang yang telah ditetapkan tersangka yakni MD, HS, MR alias M, ABD dan JN.
Dalam kasus ini, MD berperan mengurus dokumen kepemilikan tanah, HS berperan sebagai penyandang. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap MR alias M.