Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyita sejumalah uang dalam mata uang Dolar Amerika saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera serta seorang pengacara di Medan, Sumatera Utara, Kamis siang (9/7/2015).
"Saat ini yang bisa dikonfirmasi memang benar sekitar pukul 10.00 WIB, Penyidik KPK melakukan OTT, lokasi di kantor PTUN Medan. Dari lokasi KPK bawa lima orang 3 orang hakim 1 panitera dan 1 orang pengacara. KPK membawa sekitar ribuan uang Dolar Amerika," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penangkapan tersebut terkait dengan dugaan korupsi suap yang dilakukan oleh seorang pengacara kepada Hakim yang sedang menangani sebuah perkara di PTUN Medan.
Saat ini kelima orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Medan. Rencananya malam ini atau besok pagi akan diberangkatkan ke Gedung KPK, Jakarta.
"Mereka diduga melakukan transaksi yang diduga memberikan uang berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN (Medan)," jelas Arsa.
Diberitakan sebelumnya bahwa yang ditangkap dalam OTT KPK hari ini di Medan adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting.
Sementara panitera yang diamankan yakni Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang berinisial G dari kantor advokat OC Kaligis.