Suara.com - Jelang Lebaran, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembuat ketumbar dengan campuran zat kimia di pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang Banten.
Kepada polisi, ia mengaku sengaja mencampurkan zat kimia ke dalam ketumbar untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Ia tidak peduli dengan dampak ketumbar tersebut bagi kesehatan masyarakat.
Dari pembuatan ketumbar, FG mengaku mendapatkan keuntungan Rp1.100 per kilogram.
Target penjualan FG ialah pasar-pasar tradisional di kawasan Tangerang dan Jakarta.
"Dia melakukan sejak tahun 2010. Olahan 30-50 ton. Untungnya per kilogram Rp1.100. Di beli awal Rp18 ribu per kilogram, setelah diolah 19.100," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).
Sebelum mengolah ketumbar, FG membeli ketumbar dari pasar-pasar.
Atas perbuatannya, FG terancam dikenakan Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 110 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 19 tentang perlindungan konsumen.
Polisi mengimbau ibu rumah tangga tidak cemas dengan ketumbar berbahan kimia. Polisi akan menanganinya.