Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menangkap tersangka kasus pembuatan ketumbar dicampur bahan kimia di pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang Provinsi Banten. Tersangka berinisial FG.
"Subdit Indag mengamankan satu orang tersangka di daerah Tangerang," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).
Kepada polisi, FG mengaku sengaja mencampurkan ketumbar dengan bahan kimia untuk mencari keuntungan.
Saat ini, kasus ketumbar berbahan kimia masih dikembangkan.
"Bahan kimia dapat dari mana masih kita kembangkan," kata Mudjiono.
Atas perbuatannya, FG terancam dikenakan Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 110 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 19 tentang perlindungan konsumen.
Polisi mengimbau ibu rumah tangga tidak cemas dengan ketumbar berbahan kimia. Polisi akan menanganinya.
"Subdit Indag mengamankan satu orang tersangka di daerah Tangerang," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).
Kepada polisi, FG mengaku sengaja mencampurkan ketumbar dengan bahan kimia untuk mencari keuntungan.
Saat ini, kasus ketumbar berbahan kimia masih dikembangkan.
"Bahan kimia dapat dari mana masih kita kembangkan," kata Mudjiono.
Atas perbuatannya, FG terancam dikenakan Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 110 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 19 tentang perlindungan konsumen.
Polisi mengimbau ibu rumah tangga tidak cemas dengan ketumbar berbahan kimia. Polisi akan menanganinya.