Suara.com - Tersangka kasus penelantaran dan kekerasan anak Sharon Rose Lease Prabowo (47), diketahui positif menggunakan ganja. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine kepada Sharon.
"Saran dari psikolog, korban dan yang bersangkutan untuk dilakukan tes psikologis dan tes urin. Setelah kita tes, terlapor positif ganja," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Dia mengatakan, untuk sementara hasil yang baru keluar adalah tes urin ini. Sedangkan tes psikologi, Wahyu menerangkan, hasilnya belum utuh untuk dijadikan bahan penyelidikan.
"Hasil tes psikologi secara permanen untuk yang bersangkutan belum keluar," ujarnya.
Wahyu menekankan, dalam kasus ini Sharon dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anaknya. Karenanya, polisi masih memfokuskan kasus kekerasan anak ketimbang narkobanya.
"Untuk sementara kita fokus pada perlindungan anaknya dulu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Selatan menaikkan status Sharon Rose Lease Prabowo (47) dari saksi menjadi tersangka kasus penelantaran. Dia diduga menggergaji tangan anak kandungnya sendiri GT (12).
"Dari hasil penyelidikan terlapor (Sharon) semula statusnya sebagai saksi sekarang sebagai tersangka," kata Wahyu.
Untuk hasil visum kepada korban, polisi mendapatkan luka memar baru di bagian bibir. Sementara, beberapa tubuh lainnya, seperti luka parut di paha kanan, paha kiri, punggung dan lengan ditengarai luka lama lantaran sudah tertutup.
"Terkait luka gergaji yang diberitakan di awal, korban tidak mengatakan hal tersebut. Dan, kita lihat hasil visum itu bukan luka gergaji," ujarnya.