Polisi Tingkatkan Status Ibu Gergaji Anak Sebagai Tersangka

Kamis, 09 Juli 2015 | 14:02 WIB
Polisi Tingkatkan Status Ibu Gergaji Anak Sebagai Tersangka
Polisi menunjukkan bukti foto tangan milik bocah korban gergaji. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku ini dijerat pasal perlindungan anak yakni pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI