Pelaku ini dijerat pasal perlindungan anak yakni pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi Tingkatkan Status Ibu Gergaji Anak Sebagai Tersangka
Kamis, 09 Juli 2015 | 14:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
45 Persen Remaja Indonesia Jadi Korban Kekerasan Emosional, Pelakunya Teman Hingga Ortu Sendiri
07 Oktober 2024 | 20:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI