KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Bekas Wali Kota Makassar

Kamis, 09 Juli 2015 | 13:34 WIB
KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Bekas Wali Kota Makassar
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil staf PT. Traya Tirta Makassar: Theresia Sandra Wijaya dan Direktur PT. Galang Selaksa Karya: Pandapotan Purba untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012 dengan tersangka bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi buat tersangka Ilham," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2015).

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Ilham, namun sampai pada panggilan yang ketiga usai ditetapkan kembali menjadi tersangka pada pada 10 Juni 2015, yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan. Alasannya masih umroh, medical check up di Singapura, dan masih proses pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, llham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada12 Mei 2015 lalu.

KPK kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Dia dijerat dengan kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Ilham disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI