Pimpinan KPK Tolak Jadi Saksi Sidang Sutan Bhatoegana

Kamis, 09 Juli 2015 | 13:22 WIB
Pimpinan KPK Tolak Jadi Saksi Sidang Sutan Bhatoegana
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjadi saksi meringankan bekas Ketua Komisi Vll DPR Sutan Bhatoegana, Kamis (9/7/2015).

Ketidakhadiran pimpinan KPK disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Kami bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan a quo. Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara a quo," kata Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pada perkara Sutan, pimpinan KPK telah mewakilkan kewenangan penuh penuntutan pada jaksa penuntut umum KPK.

"Oleh karenanya apabila kami diminta untuk hadir atas perintah penuntut umum agar memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara a quo maka terdapat potensi konflik kepentingan, antara kedudukan kami sebagai penuntut umum oleh karena jabatan kami dengan kedudukan kami selaku saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas perkara yang kami tuntutkan," demikian surat yang dibacakan Dody.

"Berdasarkan pada beberapa hal yang kami sampaikan, sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara a quo," Dody menambahkan.

Menanggapi sikap pimpinan KPK, pengacara Sutan, Eggy Sudjana, protes. Dia menilai surat tersebut melecehkan pengadilan.

"Surat dari KPK bertentangan dengan hukum itu sendiri. Turunan peristiwa hukum ini sangat jelas melecehkan penetapan majelis hakim. Karena logikanya karena seluruh saksi yang dihadirkan PU memberatkan terdakwa, tapi bisa ternyata meringankan, BAP-nya dicabut. Karena yang dilihat fakta persidangan, jadi nggak ada," kata Eggy.

Pengacara Sutan lainnya menyatakan alasan pimpinan KPK tidak mendengar dan melihat terkait perkara Sutan tidak dapat diterima. Sebab, katanya, pimpinan KPK telah memerintahkan penahanan dan penggeledahan terhadap Sutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI