Suara.com - Empat tenaga kerja Indonesia asal Jawa Barat di Arab Saudi terancam hukuman mati karena kasus dugaan pembunuhan. Mereka adalah Tuty Tursilawati dan Etty Toyib, dua perempuan asal Majalengka, Nawali Hasan Ihsan asal Cirebon, serta Agus Ahmad Arwas asal Sukabumi.
Menanggapi nasib tenaga kerja yang dikenal sebagai Pahlawan Devisa, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat Irma Suryani menegaskan apapun kesalahan mereka negara wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum.
“Mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI jelas bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Irma di gedung DPR, Kamis (9/7/2015).
Ia mengatakan pemerintah harus mengambil langkah sesegera mungkin, seperti pemberian bantuan hukum terhadap para TKI, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Negara wajib memberikan bantuan hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan upaya diplomasi antar kepala negara. Langkah diplomasi sangat penting setidaknya untuk meringankan hukuman mereka, katanya.
Presiden Joko Widodo, kata Irma, juga harus segera merespon nasib warga negara Indonesia dengan melobi Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Azis, hukuman menjadi lebih ringan.
Sebab, kata Irma, belum lama ini Raja Arab mengeluarkan dekrit penambahan waktu untuk permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Dekrit mengenai penambahan waktu, untuk permintaan maaf kepada kelurga korban yang dikeluarkan Raja Arab Saudi harus segera direspon. Oleh karena itu, pemerintah melalui Presiden segera bertindak cepat melakukan lobi atas kasus tersebut sehingga ada keringanan hukuman, bahkan pembebasan hukuman,” ujar Irma.