Suara.com - Setelah memeriksa tersangka dari kalangan eksekutif terkait kasus dugaan korupsi dalam persetujuan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Bupati Musi Banyuasin tahun 2014 dan pembahasan APBD Perubahan Musi Banyuasin, sekarang penyidik KPK mendalami keterangan dari dua tersangka dari kalangan legislatif.
Dua anggota dewan yang diperiksa KPK, masing-masing Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Adam Munandar.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang sama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Selain memeriksa empat tersangka, KPK juga sudah memeriksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Hazari, kepala dinas anggota Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin Marzuki dari Golkar.
Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan terhadap Bambang, Adam, dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Faisyar, KPK menyita barang bukti uang Rp2,56 miliar dalam bentuk pecahan Rp50 ribu dan juga pecahan Rp100 ribu yang dibungkus tas berwarna merah marun.
Bambang dan Adam dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.