Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengizinkan para warga Jakarta menitipkan kendaraannya di kantor wali kota, kelurahan, atau kecamatan. Ini khusus untuk mereka yang mudik lebaran.
Hanya saja yang bisa dititipkan hanya motor saja. Sebab untuk menitipkan mobil, lahan kantor pemerintahan tidak mencukupi.
"Sepeda motor ya terutama itu (boleh dititip) di kantor kelurahan atau kecamatan. Kalau mobil ini cukup nggak tempat parkirnya. (Kalau orang punya) mobil berartikan kaya. Motor saja," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Mantan Wali Kota Blitar itu menjamin sepeda motor yang dititipkan di kantor milik pemerintah provinsi (Pemprov) DKI tidak akan dipungut biaya.
"Nggak (bayar). Pengamanannya tetep di aparat, kelurahan kecamatan ada Satpol PP," jelas Djarot.
Namun untuk batas waktu penitipan, nantinya akan diatur oleh kantor Wali Kota, kelurahan atau kecamatan setempat. Djarot hanya memastikan seluruh kantor milik DKI boleh digunakan untuk menitipkan kendaraan roda dua
"Boleh (dititipkan di kantor DKI) daripada bahaya di rumah. Supaya mereka mudik nggak pakai motor," ujarnya.