Kuasa Hukum Margaret Protes Komentar soal Tambahan Hukuman

Kamis, 09 Juli 2015 | 02:55 WIB
Kuasa Hukum Margaret Protes Komentar soal Tambahan Hukuman
Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe atau Margaret, (15/6/2015). [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Margriet Christina Megawe (Margaret) selama ini selalu menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuh Engeline Margriet Mwgawe (Angeline). Lantaran itu, banyak yang berpendapat bahwa jika menjadi tersangka tidak kooperatif, bisa-bisa hukumannya nanti bertambah karena mempersulit penyidikan.

Haposan Sihombing, kuasa hukum Agus yang juga menjadi tersangka pembunuhan anak kelas II SD itu misalnya, menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya, ketika ada tersangka yang tidak kooperatif selama pemeriksaan, maka biasanya hukumannya akan bertambah.

"Itu berdasarkan pengalaman saya. Tapi kita tidak tahu kalau untuk yang kasus ini ya," terangnya di Polda Bali, Denpasar, Rabu (8/7/2015).

Sementara itu, kuasa hukum Margaret, Aldres Napitupulu, menyampaikan sanggahan sekaligus pendapatnya soal pandangan tersebut. Secara tegas dia menjawab bahwa tak ada pihak yang berhak mengomentari soal hukuman Margaret.

"Siapa pun tidak berhak berkomentar apa pun. Silakan bekerja di porsinya masing-masing," papar Aldres dengan nada tinggi, sembari menunjuk-nunjuk.

Aldres menegaskan, siapa pun tidak pantas mengatakan bahwa sikap Margaret akan memperberat hukumannya nanti.

"Kalau dia kerjaannya polisi, ya sudah, urusi saja tugasnya. Ini kan masih proses. Ya, kita tunggu saja bagaimana nanti," paparnya.

Aldres mengatakan, semuanya bisa saja berubah saat di persidangan nanti. "Di persidangan itu keterangan saksi-saksi juga bisa berubah," ujarnya. [Luh Wayanti]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI