Suara.com - Pengadilan Irak, Rabu (8/7/2015), menjatuhkan vonis hukum gantung kepada 24 orang anggota ISIS terkait pembantaian ratusan tentara di Tikrit pada bulan Juni 2014 silam.
Hukuman gantung itu dijatuhkan kepada 24 dari 28 terdakwa yang dinyatakan terlibat dalam pembantaian "Speicher". Penyebutan itu diambil dari tempat para korban ditawan sebelum akhirnya dieksekusi.
"Atas berbagai pertimbangan, pengadilan melihat bahwa bukti-bukti yang ada cukup meyakinkan untuk menghukum 24 terdakwa," kata hakim pengadilan kriminal Baghdad, Irak.
"Pengadilan memutuskan mereka akan dihukum mati dengan cara digantung."
Kedua puluh empat terdakwa membantah terlibat dalam pembunuhan massal yang terjadi pada awal berkuasanya ISIS di sebagian wilayah Irak. Empat terdakwa lainnya dilepaskan.
Sekitar 600 jenazah korban digali dari kuburan-kuburan massal yang ditemukan di daerah Tikrit. Gambar yang dikeluarkan IS tahun lalu menunjukkan beberapa tentara yang ditawan ditembak dan didorong ke sungai Tigris.
Para terdkawa dibawa ke dalam ruangan persidangan dengan mata dililit kain penutup dan tangan diborgol, demikian pula dengan kaki-kaki mereka. Persidangan dilaksanakan dengan cepat.
Dalam persidangan, para kerabat beberapa korban pembantaian Speicher meminta agar para pelaku itu dihukum berat.
Seorang pembela yang ditunjuk pengadilan berbicara singkat. Ia meminta pengadilan untuk memberikan kelonggaran namun ia tidak memperdebatkan bukti-bukti yang ada, yang terutama berupa pengakuan bahwa para terdakwa sendiri menyatakan mereka berada di bawah penyiksaan.
Menurut lembaga pemantau hak-hak asasi manusia, Amnesty International, Irak telah menghukum mati setidaknya 61 orang pada 2014. Catatan itu membuat Irak berada di peringkat keempat di antara negara-negara yang begitu banyak melaksanakan hukuman mati setelah Cina, Iran dan Arab Saudi. (Antara/AFP)