MK Dikritik Karena Membatalkan Ketentuan Pilkada yang Satu Ini

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2015 | 00:58 WIB
MK Dikritik Karena Membatalkan Ketentuan Pilkada yang Satu Ini
Ilustrasi Gedung MK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan kerabat keluarga petahana tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"MK hanya berpatokan pada undang-undang dan tidak mempertimbangkan aspek sosiologi, antropologi serta kenyataan yang ada di lapangan," ujar Ray setelah diskusi bertema "Reshuffle Kabinet: Siapa Masuk-Siapa Keluar?" di Jakarta, Rabu.

Padahal, menurut Ray, ketentuan yang dibatalkan oleh MK tersebut menjadi andalan untuk mencegah petahana menggunakan kekuasaan untuk kepentingannya sendiri.

Beberapa cara penyelewangan kekuasaan itu seperti mengadakan acara resmi pemerintah daerah, yang dikerjakan oleh para PNS jajarannya, kemudian memanfaatkan acara tersebut untuk berkampanye.

"Nah, dalam acara itu petahana bisa memberikan kesempatan anaknya untuk berbicara. Sudah hampir putus asa mencari cara agar pemerintah daerah tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya," kata Ray seperti dikutip Antara.

Hal ini, lanjut Ray, tidak terjangkau oleh hukum karena acaranya bersifat resmi, seperti program bayi sehat dan acara resmi lain, namun dibumbui kampanye oleh petahana.

"Para PNS yang mengorganisir tidak bisa disalahkan karena itu resmi kegiatan pemerintah dan mereka tidak bertanggung jawab atas jalannya acara," ujar dia.

Selain itu Ray juga menyesalkan keputusan MK yang menyatakan setiap anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mengundurkan diri ketika disahkan menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah oleh KPU/KPUD, sama seperti para pegawai negeri sipil (PNS).

"Harusnya ini diterapkan kepada petahana yang memiliki akses lebih luas kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2015), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.

Pasal 7 huruf r tersebut berbunyi, "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana." Mahkamah mengatakan Pasal 7 huruf r dan penjelasannya memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, dan menimbulkan multitafsir karena menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif.

Sementara Pasal 7 huruf s yang berbunyi "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah", dinyatakan inkonstitusional.

Sebagai gantinya, MK menyatakan setiap anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mengundurkan diri ketika disahkan menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah oleh KPU/KPUD.

Alasan MK adalah untuk memberikan keadilan karena Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil, tertuang dalam Pasal 7 huruf t Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 sebelum perubahan, harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri menjadi kepala dan wakil kepala daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI