Suara.com - Polisi membekuk pasangan suami istri, Huzaeny Sudrajat dan Atina Roswatini, terkait kasus penipuan melalui media online. Korbannya Albert Satriyo Wibowo.
"Kami berhasil menangkap pelaku penipuan online di rumahnya di Town House, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kapolsek Metro Kebayoran Lama Komisaris Polisi Riftazuldin kepada wartawan, Rabu (8/7/2015).
Riftazuldin menjelaskan modus yang dilakukan pasutri tersebut ialah menawarkan tas merek Hermes kepada korban dengan harga Rp150 juta.
Setelah Albert setuju dengan kesepakatan, ia pun mengirimkan uang ke rekening pelaku.
"Pelaku minta korban agar menransfer via rekening Bank Mandiri separuh dari harga tersebut di ATM ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, 22 April 2015 lalu," kata dia.
Ternyata, tas tidak dikirim setelah dibayar. Pasutri tersebut malah menghilang.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi pun memasukkan nama pasutri ke Daftar Pencarian Orang. Mereka diduga bersembunyi di Bali. Polisi telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar.