Diperiksa 8 Jam, Novel Baswedan: Saya Siap Hadapi Proses Hukum!

Rabu, 08 Juli 2015 | 20:33 WIB
Diperiksa 8 Jam, Novel Baswedan: Saya Siap Hadapi Proses Hukum!
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004 lalu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Dia diperiksa selama delapan jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga jam 18.45 WIB.

"Saya telah memberikan keterangan, harapannya keterangan saya bisa memperjelas (kasus)," kata Novel usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Novel mengaku dicecar oleh penyidik sekitar 35 pertanyaan. Dia pun menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik Bareskrim saat ini adalah bagian dari kriminalisasi terhadap dirinya.

"Saya menjelaskan banyak hal, diantaranya adalah bahwa masalah ini merupakan upaya kriminalisasi," tegasnya.

Kendati demikian, Novel menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum ini.

"Dalam proses apapun saya siap," terang Novel lagi.

Seperti diketahui, ‎pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kendati demikian, kasus itu kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu.

Meski pengusutan dilakukan oleh Polda Bengkulu, pihak Bareskrim akan membantu pemeriksaan Novel di Jakarta karena berdekatan dengan tempat tinggal Novel.

Kasus itu terjadi pada 2004 ketika Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI